BANJAR, (PRLM)._Rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomer 24 tahun 2004, tentang Pemerintah Daerah (Pemda) sampai sekarang belum dibahas di Komisi II DPR, karena pemerintah belum menyerahkan draf revisi tersebut. Padahal, aturan tersebut semula ditargetkan pada tahun 2010 akan selesai dibahas.
“Beberapa kali, kami dari DPR mempertanyakan soal draf revisi UU Pemda, karena sampai sekarang belum masuk. Jadi bagaimana DPR mau membahas, kalau draf revisi dari pemerintah dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri, belum masuk. Sudah terlambat memang proses pembahasan aturan itu, harusnya mulai tahun lalu,” kata Agun Gunandjar Sudarsa, anggota Komisi II DPR, kepada “PRLM”, Kamis (4/8) di sela –sela penyerahan asuransi untuk anggota Partai Golkar di Kota Banjar.....
UU Pemda sendiri akan dipecah menjadi tiga aturan perundang-undangan. Pertama, UU Pemda (Otonomi Daerah), UU Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) dan terakhir, UU Pemerintahan Desa. Pemilukada akan dipisahkan dengan UU Pemda menjadi tersendiri, agar aturannya lebih jelas. Termasuk juga dengan pemerintahan desa dipisah, karena subtansinya beda dengan aturan lainnya.
Menurut Agun, revisi UU Pemda menjadi tiga aturan tersebut, sebenarnya sudah masuk perioritas program legislasi nasional (proleganas) pemerintah tahun 2010. Hanya saja, sampai sekarang belum juga dikirim draf tersebut ke DPR. Mestinya, aturan itu segera dibahas agar bisa diselaraskan dengan paket UU Politik.
“Beberapa kali, kami dari DPR mempertanyakan soal draf revisi UU Pemda, karena sampai sekarang belum masuk. Jadi bagaimana DPR mau membahas, kalau draf revisi dari pemerintah dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri, belum masuk. Sudah terlambat memang proses pembahasan aturan itu, harusnya mulai tahun lalu,” kata Agun Gunandjar Sudarsa, anggota Komisi II DPR, kepada “PRLM”, Kamis (4/8) di sela –sela penyerahan asuransi untuk anggota Partai Golkar di Kota Banjar.....
UU Pemda sendiri akan dipecah menjadi tiga aturan perundang-undangan. Pertama, UU Pemda (Otonomi Daerah), UU Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) dan terakhir, UU Pemerintahan Desa. Pemilukada akan dipisahkan dengan UU Pemda menjadi tersendiri, agar aturannya lebih jelas. Termasuk juga dengan pemerintahan desa dipisah, karena subtansinya beda dengan aturan lainnya.
Menurut Agun, revisi UU Pemda menjadi tiga aturan tersebut, sebenarnya sudah masuk perioritas program legislasi nasional (proleganas) pemerintah tahun 2010. Hanya saja, sampai sekarang belum juga dikirim draf tersebut ke DPR. Mestinya, aturan itu segera dibahas agar bisa diselaraskan dengan paket UU Politik.
D“Tetapi kita tidak mengetahui bagaimana sikap pemerintah tersebut, apakah masih terus dikaji dan dikaji lagi, atau ada masalah lain. Kami menduga, ada kaitan dengan soal pemekaran daerah yang sedang dikaji oleh pemerintah,” katanya.
DPR telah meminta agar pemerintah secepatnya menyerahkan draf revisi UU Pemda, ke DPR untuk dibahas. Karena kalau terus ditunda-tunda, nantinya akan memunculkan masalah. Padahal aturan itu dibutuhkan sejak awal sebelu 2014, untuk penguatan system demokrasi di Indonesia. Termasuk pelakasaaan otonomi daerah, pemilihan kepala daerah dan lainnya.
Wacana yang berkembang untuk revisi terkait pemilihan kepala daerah yaitu soal pemilihan gubernur dikembalikan oleh DPRD provinsi dan pemilhan langsung untuk bupati/wali kota, tanpa didampingi dengan paket wakil kepala daerah.
Posisi wakil kepala daerah nantinya diusulkan oleh bupati/wali kota terpilih ke DPRD. Usulannya bisa dari pegawai negeri sipil (PNS) yang senior atau tokoh masyarakat yang telah berpengalaman di pemerintahan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan mengatakan revisi UU tentang Pemerintahan Daerah akan akan segera diserakan ke DPR.“Kita akan masukan segera pada masa sidang yang akan datang, sesudah reses anggota DPR,” katanya ketika diminta tanggapan oleh “PRLM” kemarin.
Djohermansyah mengatakan proses penyiapan naskah RUU ini memang membutuhkan waktu yang tidak singkat. Banyak isu penting dalam revisi UU 32/2004 ini yang harus dibahas.
ikatakan, proses penyiapan naskah rancangan revisi UU 32/2004, Kemdagri mengidentifikasi 22 persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Masalah yang berhasil diidentifikasi ini, kemudian diatur dalam tiga RUU tersebut.
Sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan diantaranya berkaitan dengan pelaksanaan pemilu kepala daerah. Pemerintah berupaya agar pemilu kepala daerah dapat berlangsung dengan baik, hubungan antara kepala daerah dan wakil tetap harmonis, dan tidak ada birokrasi yang dipolitisasi.
Dengan waktu yang cukup untuk menyiapkan ketiga rancangan UU ini, katanya, diharapkan UU yang disahkan nantinya berkualitas, dapat diterima oleh seluruh masyarakat, dan bertahan lama. (A-97/kur)***
sumber : Pikiran Rakyat On Line
DPR telah meminta agar pemerintah secepatnya menyerahkan draf revisi UU Pemda, ke DPR untuk dibahas. Karena kalau terus ditunda-tunda, nantinya akan memunculkan masalah. Padahal aturan itu dibutuhkan sejak awal sebelu 2014, untuk penguatan system demokrasi di Indonesia. Termasuk pelakasaaan otonomi daerah, pemilihan kepala daerah dan lainnya.
Wacana yang berkembang untuk revisi terkait pemilihan kepala daerah yaitu soal pemilihan gubernur dikembalikan oleh DPRD provinsi dan pemilhan langsung untuk bupati/wali kota, tanpa didampingi dengan paket wakil kepala daerah.
Posisi wakil kepala daerah nantinya diusulkan oleh bupati/wali kota terpilih ke DPRD. Usulannya bisa dari pegawai negeri sipil (PNS) yang senior atau tokoh masyarakat yang telah berpengalaman di pemerintahan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan mengatakan revisi UU tentang Pemerintahan Daerah akan akan segera diserakan ke DPR.“Kita akan masukan segera pada masa sidang yang akan datang, sesudah reses anggota DPR,” katanya ketika diminta tanggapan oleh “PRLM” kemarin.
Djohermansyah mengatakan proses penyiapan naskah RUU ini memang membutuhkan waktu yang tidak singkat. Banyak isu penting dalam revisi UU 32/2004 ini yang harus dibahas.
ikatakan, proses penyiapan naskah rancangan revisi UU 32/2004, Kemdagri mengidentifikasi 22 persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Masalah yang berhasil diidentifikasi ini, kemudian diatur dalam tiga RUU tersebut.
Sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan diantaranya berkaitan dengan pelaksanaan pemilu kepala daerah. Pemerintah berupaya agar pemilu kepala daerah dapat berlangsung dengan baik, hubungan antara kepala daerah dan wakil tetap harmonis, dan tidak ada birokrasi yang dipolitisasi.
Dengan waktu yang cukup untuk menyiapkan ketiga rancangan UU ini, katanya, diharapkan UU yang disahkan nantinya berkualitas, dapat diterima oleh seluruh masyarakat, dan bertahan lama. (A-97/kur)***
sumber : Pikiran Rakyat On Line
0 komentar:
Posting Komentar